Alur Penetapan Anggaran BOSDA Pada Sekolah


BOSDA merupakan singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah merupakan pemberian bantuan berupa keuangan yang dana nya bersumber dari APBD untuk keperluan operasional sekolah dimana segala bentuk pembelanjaanya telah di atur dalam petunjuk teknis yang ada, ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota/kabupaten dalam peningkatan layanan pendidikan yang ada di kotanya masing-masing.

Dan dalam mewujudkan program wajib belajar 9 tahun yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini BOSDA di berikan apabila keuangan di daerah setempat mampu untuk memenuhinya, berbeda dengan BOS Pusat merupakan Bantuan Operasional Sekolah namun sumbernya dari APBN yang langsung di berikan kepada sekolah yang sudah mengajukannya melalui dinas pendidikan kota/kabupaten.

Alur Pemberian BOSDA adalah Sebagi berikut ini :

1. Pemerintah Kota/Kabupaten menetapkan surat keputusan kepala daerah setempat tentang Besaran Bantuan Persiswa Perbulannya.

2. Pemerintah Kota/Kabupaten melalui Dinas Pendidikan merekap seluruh data siswa berdasarkan data cut off yang sudah ditetapkan untuk di laporkan kepada Badan Perencanaan Daerah untuk di Anggarkan dalam penetapan Renja SKPD.

3. Setelah Anggaran Sudah Di tetapkan pada Renja SKPD maka sekolah akan membuat RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), segala macam kebutuhan yang ada pada operasional sekolah disini akan di perdebatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga ada pengawasan terhadap pembelian atau penggunaanya.

4. Setelah RKA Sudah disetujui oleh TAPD maka sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan Selaku Pengguna Anggaran karena masih di bawah naungan Disdik, Menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bersama oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

5. Sekolah selaku pelaksana keuangan dan kegiatan dalam hal ini membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Maupun Dokumen lainnya terhadap penggunaanya terhadap bosda tersebut,

Nah untuk larangan maupun penggunanya dana tersebut di atur dalam petunjuk teknis bosda yang di tetapkan kepala daerah masing-masing, bagi masyarakat awam kita haruslah tau dan menjaga bersama pengguna dana tersebut meskipun selaku orang tua tidak salah nya melaporkan apabila ada kejanggalan terhadap pemungutan biaya yang mungkin sudah di anggarkan dalam keuangan daerah.

Sampai disini dulu mengenai alur penetapan anggaran bantuan operasional sekolah daerah, semoga memberikan manfaat kedepannya,terima kasih

0 Response to "Alur Penetapan Anggaran BOSDA Pada Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel