Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB
Mengingat telah di keluarkannya petunjuk teknis dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Taman kanak-kanak , Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sebagai acuan dalam pelaksanaan PPDB Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan prodak hukumnya.
Sebagai sebuah acuan yang telah di tetapkan bagi seluruh penyelenggara PPDB yang ada di kabupaten/kota, Poin penting dalam peraturan menteri pendidikan nomor 51 tahun 2018 petunjuk teknis PPDB pasal adalah sebagai berikut ini :
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana termasuk kuota bagi:
- peserta didik tidak mampu; dan/atau
- anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
5. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan:
- nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN;dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
- akademik maupun nonakademik pada tingkat
- internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
8. Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Nah jika ingin membaca secara detailnya silah kan download permendikbud nomor 51 tahun 2018 ini dengan tombol link yang sudah saya sediakan di bawah ini.
Jika dirasa postingan ini memberikan anda sebuah manfaat silahkan like dan share atau komment di bawah ini jika link sudah mati, terima kasih banyak telah berkunjung
0 Response to "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB"
Posting Komentar