Cara Mengisi Aplikasi Sikerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sikerja merupakan aplikasi yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri bertujuan untuk mewujudkan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat luas.
Aplikasi sikerja dapat di akses melalui website yang sudah di buat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberlakukannya sistem tersebut dalam hal ini tentunya aparatur sipil negara harus giat dalam bekerja sesuai analisi jabatan (anjab) nya masing-masing dan segala tugas yang melenceng dari anjab di sebut dengan tugas tambahan yang diberikan atasan langsungnya.
Landasan Hukum Yang Mendukung Adanya Aplikasi Sikerja adalah sebagi berikut ini :
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2005
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2008
- Permendagri Nomor 53 Tahun 2010
- Permendagri Nomor 43 Tahun 2015
- Permendagri Nomor 38 Tahun 2016
Bagaimana cara mengisi aplikasi sikerja ? cara nya adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk website sikerja yang sebelumnya sudah diberitahukan masing-masing badan kepegawaian daerah.
2. Login pada aplikasi sikerja dengan user dan pasword menggunakan NIP (Nomor Induk Pegawai) masing-masing
3. Setelah masuk pilih isi data pimpinan, progress kerjaan dan anjab kalian.
4. Menunggu persetujuan dari akun pimpinan kalian.
Tujuan penerapan pada aplikasi Sikerja :
- Meningkatkan SDM untuk aparatur sipil negara
- Meningkatkan disiplin dari ASN
- Meningkatkan kompetisi yang sehat bagi ASN
- Sebagai data harian ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari
- Sebagai instrumen penting dalam menjalankan tugas pelayanan
- Pengitungan Produktivitas Kerja
- Sebagai dasar pemberian tunjangan kerja
Nah jika kalian ingin tau lebih jelas tentang aplikasi sikerja ini bisa tonton video dengan link di bawah ini :
Semoga bermanfaat untuk kalian, terima kasih telah berkunjung :-)
0 Response to "Cara Mengisi Aplikasi Sikerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)"
Posting Komentar